OJK Larang Skema Pembayaran 'Kecebong' (Tadpole) untuk Lindungi Konsumen Fintech
Pada 12 September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan Surat Pengawasan dan Pembinaan (S-305/PL.12/2025) yang memerintahkan semua platform pinjaman online (LPBBTI) untuk menghentikan skema pembayaran ‘Kecebong’ (Tadpole Repayment Scheme).
Apa Itu Skema Pembayaran ‘Kecebong’?
Skema Pembayaran Kecebong (Tadpole Repayment Scheme) adalah metode angsuran di mana:
- Pembayaran di depan sangat besar (front-loaded installments): Nasabah dibebani dengan angsuran dengan jumlah yang sangat tinggi pada masa awal pinjaman.
- Pembayaran sisanya mengecil: Jumlah angsuran untuk periode berikutnya baru dikurangi atau disamakan.
Skema ini dinilai memberatkan konsumen karena memberikan tekanan keuangan yang besar tepat di awal masa pinjaman.
Mengapa OJK Melarang Skema Ini?
Larangan ini diterbitkan setelah OJK melakukan pengawasan dan menemukan beberapa masalah:
- Beban Awal yang Tidak Wajar: Memberikan tekanan finansial yang besar kepada peminjam pada angsuran pertama.
- Berpotensi Melampaui Batas Margin Ekonomi: Struktur ini dapat menyebabkan imbal hasil (yield) total pinjaman secara terselubung melebihi batas margin ekonomi (maximum economic benefit) yang telah ditetapkan OJK.
- Merusak Reputasi Industri: Praktik ini berisiko menurunkan kualitas pinjaman dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending secara keseluruhan.
OJK Juga Menetapkan Batas Margin Ekonomi yang Baru
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025 telah menetapkan batas margin ekonomi (bunga) yang baru:
A. Pinjaman Produktif:
- Plafon ≤ Rp 50 juta: Maksimal 0.275%/hari (untuk tenor ≤ 6 bln) & 0.1%/hari (tenor > 6 bln)
- Plafon > Rp 50 juta: Maksimal 0.1%/hari
B. Pinjaman Konsumtif:
- Maksimal 0.3%/hari (untuk tenor ≤ 6 bulan)
- Maksimal 0.2%/hari (untuk tenor > 6 bulan)
Tindakan dan Tenggat Waktu yang Harus Dipatuhi Platform
OJK meminta semua platform untuk:
- Segera menghentikan penerapan skema pembayaran ‘Kecebong’.
- Paling lambat 30 September 2025 menyampaikan bukti bahan pembinaan kepada OJK.
Sanksi bagi yang Melanggar
Platform yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas, berupa:
- Pembatasan Kegiatan Usaha (Business Restriction)
- Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) ulang untuk para direksi.
Komitmen OJK terhadap Industri yang Sehat
Langkah ini mempertegas komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan mendorong industri fintech lending yang transparan, adil, dan bertanggung jawab. OJK juga memberikan apresiasi atas segala upaya yang telah dilakukan platform dalam menjalankan operasional yang sesuai aturan.
#OJK #Pinjol #Fintech #SkemaPembayaranKecebong #TadpoleRepayment #SEOJK19 #BatasMarginEkonomi #PinjamanOnline #LiterasiKeuangan #Transparansi
Sumber Resmi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan Pinjol Ilegal: Layanan Pengaduan OJK
OJK Larang Skema Pembayaran 'Kecebong' (Tadpole) untuk Lindungi Konsumen Fintech