Fintech 4.0: Transformasi Digital Sektor Keuangan Pasca POJK 40/2024
Implementasi terbaru POJK 40/2024 membuka babak baru ekosistem fintech Indonesia dengan integrasi 5 teknologi kunci hingga Q3 2025.
Fintech 4.0: Transformasi Digital Sektor Keuangan Pasca POJK 40/2024
Implementasi terbaru POJK 40/2024 membuka babak baru ekosistem fintech Indonesia dengan integrasi 5 teknologi kunci hingga Q3 2025.
KARISMA 2025: Memperkuat Ketahanan Sektor Keuangan Indonesia
Kategori | Total Hadiah | Persyaratan Teknis |
---|---|---|
Gold Paper | Rp 500 juta | Integrasi AI/Blockchain |
Silver Policy | Rp 300 juta | Rekomendasi terukur POJK 40/2024 |
Bronze Innovation | Rp 150 juta | Prototipe sesuai SNI 8275:2024 |
Catatan Penting:
Inovasi OJK dalam Pengawasan Fintech P2P: Dari Regulasi hingga Implementasi Teknologi AI (2025)
Evolusi Regulasi & Implementasi Teknologi
POJK 40/2024 memperkenalkan:
• Kepemilikan asing 85% dengan syarat pengalaman operasional 2 tahun
• Wajib AI untuk analisis transaksi dan deteksi anomali
Contoh Sukses:
✅ Investree turunkan NPL dari 12% ke 6.8% dengan verifikasi digital
✅ Akulaku kurangi fraud 40% via fingerprinting device